[av_textblock size=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” font_color=” color=” id=” custom_class=” av_uid=’av-k9jltmbp’ admin_preview_bg=”]
Semarang | (26/06/2019) Berbicara mengenai Pemilu 2019 yang dilaksanakan bulan April lalu, masih terdapat suatu hal yang masih menyisakan satu masalah besar, yaitu soal penyebab meninggalnya banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh wilayah Indonesia. Tercatat lebih dari 500 petugas KPPS meninggal dunia sehingga ada sejumlah dugaan yang muncul mengenai penyebab kasus ini. Beberapa menyatakan hal itu disengaja untuk mengacaukan Pemilu 2019, sementara pendapat lain menyatakan para petugas jatuh sakit dan meninggal karena depresi akibat tudingan kecurangan.
Bertolak dari permasalahan tersebut, Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menggelar seminar nasional kesehatan yang bertajuk “Pemilu 2019 Dalam Perspektif Kedokteran Okupasi”. Bertempat di Aula Gedung FK Unimus, acara tersebut menghadirkan empat pembicara sekaligus, yakni M. Taufiqurrahman, ST (KPU Jawa Tengah), dr. Muhammad Ilyas, Sp.OK (Prodi Kedokteran Okupasi FK Universitas Indonesia), dr. Nusye E. Zamsiar, MS, Sp.OK (Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia), serta Dr. Mohd. Raffee Bin Baharudin, MCIEH (University Putra Malaysia) dan di moderatori oleh dr. M.Riza Setiawan, MOSH.
Pembicara pertama M. Taufiqurrahman, ST memaparkan tema terkait “Beban Kerja dan Proses Rekrutmen Petugas KPPS”, dilanjutkan dengan pembicara kedua dr. Muhammad Ilyas, Sp.OK menjelaskan “Kematian Petugas KPPS Dalam Perspektif Kedokteran Okupasi”, serta “Screening Kesehatan Petugas KPPS” oleh pembicara ketiga dr. Nusye E. Zamsiar, MS, Sp.OK, kemudian Risk Management for Election Workers oleh pembicara terakhir Dr. Mohd. Raffee Bin Baharudin, MCIEH.
Hadir untuk memberikan sambutan, Wakil Rektor III Dr. Samsudi Rahardjo, MM. , MT. Pihaknya menyatakan kegiatan seminar kesehatan tersebut adalah kajian akademis murni. “Hasil diskusi nanti bisa dijadikan bahan untuk rekomendasi ke KPU agar kedepannya proses penyelenggaraan pemilihan umum dapat menjadi lebih baik lagi. Rekomendasi bisa menjadi pertimbangan evaluasi untuk perbaikan sehingga bisa mengantisipasi kemungkinan buruk yang akan terjadi, “ pungkasnya.
Reportase UPT Kehumasan & Keprotokoleran
[/av_textblock]