Visi 

Menjadi Program Studi Profesi Dokter yang islami, unggul, berbasis teknologi, berwawasan internasional, dan berorientasi komunitas pada tahun 2034

Misi 

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran klinis yang berkualitas, untuk menghasilkan lulusan dokter yang kompeten, unggul, dan berkarakter islami di bidang Kedokteran yang berorientasi kepada komunitas.
  2. Menyelenggarakan penelitian ilmu kedokteran klinis dan komunitas untuk mendukung Sistim Kesehatan Nasional.
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di bidang kedokteran yang berkualitas guna menyelesaikan masalah kesehatan komunitas untuk mendukung Sistim Kesehatan Nasional.
  4. Menyelenggarakan kerjasama dengan stakeholder di tingkat wilayah, nasional, maupun internasional, dalam rangka pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi.
  5. Menyelenggarakan tata kelola prodi yang akuntabel, transparan, dan partisipatif dengan berdasarkan nilai Islami.
  6. Mengembangkan atmosfer akademik yang profesional berdasarkan nilai Islami

Tujuan Prodi Profesi Dokter

  1. Menghasilkan lulusan dokter yang kompeten, berkarakter islami, dan unggul di bidang Kedokteran yang berorientasi Komunitas.
  2. Menghasilkan penelitian yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk penyelesaian masalah kesehatan komunitas
  3. Terwujudnya diseminasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mewujudkan kemandirian masyarakat di bidang kesehatan dalam upaya mendukung Sistim Kesehatan Nasional
  4. Terwujudnya kerjasama dengan berbagai institusi di dalam dan luar negeri dalam rangka pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi.
  5. Terwujudnya Prodi Profesi Dokter yang islami, terakreditasi unggul, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional.

Kurikulum Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Unimus 2019 disahkan melalui Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 215/UNIMUS/SK.KR/2019, tanggal 20 Maret 2019 tentang Penetapan Kurikulum Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang Tahun 2019.

Pendidikan Profesi dilaksanakan selama 92 minggu di RS Pendidikan dan wahana pendidikan lain dengan beban 50 SKS, dengan rincian: Kepaniteraan Umum selama 2 minggu dengan beban 1 SKS, Kepaniteraan Klinik di 15 bagian Klinik selama 84 minggu dengan beban 46 SKS, dan Kepaniteraan Komprehensif selama 6 minggu dengan beban 3 SKS.

Tahap Kepaniteraan umum :

  • Tujuan : mempersiapkan mahasiswa yang lulus tahap akademik yang akan memasuki tahap profesi dalam hal ketrampilan klinik dasar dan mengenalkan kepada mahasiswa kegiatan kepaniteraan klinik.
  • Proses pelaksanaan : dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan tahap akademik, selama 1 minggu dengan beban 1 SKS di RS Pendidikan Utama sebagai prasyarat dalam mengikuti kepaniteraan klinik. Pada saat Kepaniteraan Umum, mahasiswa mendapatkan materi pengantar berupa :
    1. Pengenalan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Tahap Profesi FK Unimus
    2. Teknis Pelaksanaan Pendidikan
    3. Tata Tertib Mahasiswa
    4. Pengendalian dan Pencegahan Penyakit
    5. Mutu dan Keselamatan Pasien
    6. Keselamatan Kerja
    7. Etikomedikolegal
    8. Hospital Tour
    9. Materi pengantar, teknik anamnesis, dan pemeriksaan fisik pada Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Bedah, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Ilmu Kesehatan Mata, Ilmu Penyakit THT-KL, Ilmu Kesehatan Kulit dan Penyakit Kelamin, Ilmu Penyakit Saraf, Ilmu Kesehatan Jiwa.
    10. Praktik Bed Side Teaching dengan pasien nyata, penyusunan Laporan Kasus, dan Diskusi Kasus
  • Evaluasi Kepaniteraan Umum dilaksanakan dalam bentuk ujian OSCE (Objective Structure Clinical Examination) dengan menilai tentang ketrampilan Anamnesis, Pemeriksaan Fisik, Komunikasi, dan Profesionalitas.
  • Supervisi kegiatan dilaksanakan oleh Komkordik di akhir kegiatan kepaniteraan umum terkait hal-hal teknis pelaksanaan, ketercapaian sasaran pembelajaran, dan asesmen pembelajaran.

Tahap Kepaniteraan Klinik

  • Tujuan : Memberikan pengalaman kemandirian dokter muda dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah kesehatan dengan melakukan praktek pelayanan kesehatan dalam pengawasan supervisor yang ditunjuk
  • Proses pelaksanaan : dilaksanakan di 15 bagian klinik (ilmu penyakit dalam, ilmu kesehatan anak, ilmu kebidanan dan penyakit kandungan, ilmu bedah, ilmu penyakit saraf, ilmu kesehatan mata, ilmu penyakit kulit dan kelamin, ilmu penyakit telinga hidung dan tenggorok, radiologi, anestesiologi, ilmu kedokteran forensik dan medikolegal, ilmu kesehatan jiwa, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kedokteran keluarga, dan ilmu kedokteran okupasi) di rumah sakit pendidikan utama, jejaring, dan afiliasi selama 84 minggu dengan beban 46 SKS. Adapun kegiatan kepaniteraan klinik berupa :
  1. Bedside teaching, inti dari pembelajaran untuk mendemonstrasikan teknik pemeriksaan fisik, interview dan pengembangan interpersonal skills yang disupervisi oleh dokter pembimbing klinik. Selain itu bedside teaching juga menunjukkan interaksi antara pembimbing, mahasiswa dan pasien. Mahasiswa wajib mempresentasikan BST minimal 1 kali/stase sesuai jadwal kegiatan di masing-masing bagian.
  2. Case Report Session (CRS), yakni diskusi tentang pasien yang sudah pernah dilakukan dalam bedside teaching sebelumnya atau menggunakan kasus-kasus yang spesifik disesuaikan dengan tujuan pembelajaran dan merupakan kegiatan ilmiah berupa laporan kasus. Mahasiswa wajib mempresentasikan CRS minimal 1 kali/stase.
  3. Refleksi Kasus (RK), bertujuan agar mahasiswa dapat merefleksikan atau mengevaluasi hasil pekerjaan berupa kasus yang dikelolanya, apakah sudah benar sesuai dengan bukti yang terbaik atau belum. Kegiatan penyusunan RK dilakukan minimal 2 kali per “dokter muda” per stase Bagian Besar dan 1 kali/”dokter muda”/stase bagian Kecil.
  4. Clinical science session (CSS) pertemuan diskusi tentang kasus atau isu-isu ilmiah yang berkaitan dengan topik pembelajaran. Kegiatan ini bertujuan melatih kemampuan mahasiswa dalam menerapkan evidence based medicine (EBM) dalam memecahkan masalah-masalah klinis. Bentuk kegiatan adalah presentasi hasil penyusunan Referat atau hasil pembacaan jurnal ilmiah (Journal Reading) dengan topik sesuai dengan kasus yang ditemukan di poliklinik, bangsal atau UGD dan SKDI. Seorang mahasiswa mempresentasikan referat atau pembacaan jurnal 1-3 kali/stase dengan jadwal bagian masing-masing.
  5. Resource Person Session, yakni kegiatan yang dilakukan untuk mendiskusikan kasus-kasus yang menarik dan dianggap penting dan berkaitan dengan primary health care atau family medicine serta kasus yang diperoleh dari follow up harian pasien, Resource Person Session dilaksanakan setelah mendapatkan kasus untuk didiskusikan dengan pembimbing klinik/ meet the expert.
  6. Manajemen kasus atau kegiatan follow up pasien. Kegiatan ini dilakukan untuk menilai bagaimana mahasiswa mempresentasikan problem pasien, melakukan prosedur pemeriksaan, rencana manajemen dan lain-lain yang berkaitan dengan pengelolaan pasien sehari-hari di bangsal rawat inap.
  • Evaluasi Kepaniteraan Klinik dilakukan secara formatif dan sumatif.
  • Supervisi dilakukan oleh Komkordik secara periodik tiap semester, terkait hal-hal teknis pelaksanaan proses pembelajaran, mahasiswa, dosen pembimbing klinik, ketercapaian sasaran belajar, dan asesmen pembelajaran.

Kepaniteraan Komprehensif

  • Tujuan : Stase Komprehensif bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kompetensi profesional “dokter muda” (mahasiswa tingkat profesi), dengan implementasi praktik mandiri yang diawasi oleh dokter tetap di Rumah Sakit Amal Usaha Kesehatan Muhammadiyah-‘Aisyiyah Jawa Tengah. Kegiatan ini untuk menambah wawasan “dokter muda” tentang praktik kedokteran nyata di RS Muhammadiyah–‘Aisyiyah dan sekaligus meningkatkan kebersamaan jejaring kerjasama antar amal usaha Muhammadiyah-‘Aisyiyah.
  • Proses pelaksanaan : dilaksanakan di Rumah Sakit Muhammadiyah sebagai Rumah Sakit jejaring Unimus selama 6 minggu dengan beban 3 SKS.
  • Evaluasi Kepaniteraan Komprehensif dilakukan dalam bentuk OSCE
  • Supervisi dilaksanakan dua kali selama stase komprehensif oleh dokter penanggung jawab stase komprehensif, hal-hal yang disupervisi adalah teknis pelaksanaan proses pembelajaran dan capaian pelaksanaan stase komprehensif.