Penentuan Standar Mutu

Pelaksanaan

Monitoring Evaluasi

Tindak lanjut

Rapat Tinjauan Manajemen

Audit Mutu Internal

Kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal berjalan secara berangkai dan berkelanjutan sesuai rantai siklus SPMI seperti gambar di atas. Semua proses dilakukan untuk meningkatkan kualitas secara berkelanjutan. SIklus SPMI sesuai dengan PPEPP (Penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan) yang dilakukan mulai dari fakultas, prodi, unit kerja, dan dosen.

Unit pelaksana teknis SPMI di prodi terdiri dari Gugus Penjaminan Mutu (GPM) untuk Prodi S-1 Kedokteran dan Profesi Dokter. GPM Prodi dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF). Ketua Gugus Penjaminan Mutu Program Studi Pendidikan dirangkap oleh Ketua Tim Penjaminan Mutu Fakultas, hal ini dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas kegiatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh bidang penyusunan dokumen mutu, pengendali data dan dokumen, serta auditor.

Sistem penjaminan mutu di Fakultas Kedokteran Unimus terdiri dari :

  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan

  • Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

SPMI yang dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran Unimus adalah bertujuan menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di Fakultas Kedokteran Unimus.

Menurut UU. Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, Standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :

 

  • Standar Nasional Pendidikan, yang terdiri dari 8 standar mutu

     

  • Standar Nasional Penelitian, yang terdiri dari 8 standar mutu

     

  • Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, yang terdiri dari 8 standar mutu

SPMI yang dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran Unimus adalah bertujuan menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di Fakultas Kedokteran Unimus.

Menurut UU. Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, Standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :

Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang menetapkan 8 (delapan) standar tambahan, sesuai dengan standar Universitas Muhammadiyah Semarang, terutama untuk menjamin ketercapaian visi yang ditetapkan. Kedelapan standar tersebut adalah :

  1. Standar Jatidiri/Identitas
  2. Standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan
  3. Standar Tata Pamong
  4. Standar Pembinaan Kemahasiswaan
  5. Standar Kerjasama
  6. Standar Sumber Daya Manusia
  7. Standar Keuangan
  8. Standar Suasana Akademik

Secara keseluruhan Standar Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang terdiri atas 32 standar, yang menjadi acuan dalam penetapan standar, strategi pencapaian standar, indikator pencapaian dan kepatuhan dalam implementasi SPMI.

Selain itu sesuai dengan Permenristekdikti No. 18 tahun 2018, menetapkan standar nasional untuk Program Pendidikan Kedokteran, meliputi standar pendidikan dan pengajaran di tahap akademis (S1) dan tahap profesi. Standar pendidikan dan pengajaran di tahap akademis (S1) dan profesi meliputi :

  1. standar kompetensi lulusan
  2. standar isi
  3. standar proses
  4. standar rumah sakit pendidikan
  5. standar wahana pendidikan kedokteran
  6. standar dosen
  7. standar tenaga kependidikan
  8. standar penerimaan calon mahasiswa
  9. standar sarana dan prasarana
  10. standar pengelolaan
  11. standar pembiayaan
  12. standar penilaian
  13. standar kontrak kerjasama rumah sakit pendidikan dengan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan kedokteran
  14. standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program sarjana.

Merujuk pada peraturan tersebut sehingga prodi S-1 Kedokteran dan Profesi Dokter minimal memiliki 14 standar pendidikan dan pengajaran, 8 standar penelitian, 8 standar pengabdian kepada masyarakat, dan 8 standar Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang. Secara keseluruhan Standar Pendidikan Kedokteran Prodi S-1 Kedokteran dan Profesi Dokter masing-masing memiliki 38 standar.

SPME dan SPMI dilakukan dengan berdasarkan SPT yang sama dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap perguruan tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan SN Dikti2 dalam mengembangkan SPT. Pelaksanaan SPMI mengikuti kaidah PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pengembangan standar yang telah ditetapkan.