
Konsultasi dilaksanakan bila ada kesulitan dalam proses pembelajaranmaupun diluar proses pembelajaran. Konsultasi dilaksanakan dengan narasumber maupun dosen wali. Waktu konsultasi dengan narasumber ditetapkan sesuai kesepakatan mahasiswa dengan narasumber, sedangkan konsultasi dengan Dosen Wali diharapkan dilakukan minimal 4 kali selama 1 semester.