Medical Education Development Unit adalah unit kerja fakultas, yang merupakan supporting unit dan bertugas merancang, merencanakan dan mengembangkan :

  1. Kurikulum Fakultas Kedokteran sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia,
  2. proses pembelajaran,
  3. Metode Assesment,
  4. Sistem Monitoring dan Evaluasi pendidikan,

STRUKTUR ORGANISASI MEDU

MEDU dipimpin oleh seorang ketua, yang bertanggung jawab kepada dekan.

Komisi I : Komisi Pengembangan Kurikulum Dan Proses Pembelajaran Tahap Akademik

  1. Melaksanakan pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran serta peningkatan Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
  2. Merancang, merencanakan dan mengembangkan kurikulum Fakultas Kedokteran (makro dan mikro kurikulum), pada jenjang Pendidikan Sarjana Kedokteran (S1) Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
  3. Merancang, merencanakan dan mengembangkan metode pembelajaran yang sesuai untuk proses pembelajaran (seperti: pembekalan, penugasan terstruktur, diskusi tutorial, temu pakar, praktikum biomedik, praktikum ketrampilan (skill lab), atau praktikum lapangan, dll).
  1. Bersama Koordinator Blok
    • Menyusun rancangan pembelajaran Blok
    • Menyelenggarakan Workshop pra Blok, sebelum pelaksanaan Blok (sebagai upaya koordinasi dengan seluruh pihak, terkait pembelajaran yang akan berlangsung)
  1. Menyusun rancangan pembelajaran blok dalam bentuk silabus. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Bagian Tata Usaha Bersama prodi melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik
  2. Bersama prodi melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik

Komisi II: Komisi Pengembangan Kurikulum Dan Proses Pembelajaran Profesi

  1. Melaksanakan pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran serta peningkatan Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
  2. Bertugas merancang, merencanakan dan mengembangkan kurikulum Fakultas Kedokteran (makro dan mikro kurikulum), pada jenjang Pendidikan Profesi Dokter sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
  3. Merancang, merencanakan dan mengembangkan metode pembelajaran yang sesuai untuk proses pembelajaran (seperti: bed side teaching, case report session, case reflection, clinical science session, tutorial discussion, dll).
  4. Menyusun rancangan pembelajaran pada tahap pendidikan profesi, seperti: kepaniteraan umum, kepaniteraan klinik, kepaniteraan komprehensif, dan bimbingan persiapan ujian nasional (mentoring)
  5. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh pihak, terkait pembelajaran klinik yang akan berlangsung
  6. Menyusun rancangan pembelajaran profesi dan dokumen pendukungnya. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Bagian Tata Usaha
  7. Bersama prodi melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik

Di dalam proses pembelajaran tahap akademik maupun profesi, MEDU berkoordinasi dengan Prodi dan Departemen terkait. Departemen disusun berdasarkan SK Dekan No. 311/UNIMUS.H/SK.KP/2018 sesuai dengan kompetensi keilmuannya. Implementasi aktif peran dari departemen-departemen tersebut tercermin pada koordinasi terhadap departemen terkait.

Terdapat Dewan Pakar yang terdiri dari guru besar dan pakar sesuai dengan bidang keilmuannya dalam melaksanakan perencanaan, strategi pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan kurikulum. Kedudukan Dewan Pakar sesuai dengan SK Dekan No. 04/UNIMUS.H/SK.AK/2018 tanggal 6 Februari 2018.