Penjaminan mutu merupakan kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan mutu produk dan layanan secara berkelanjutan pada seluruh aspek penyelenggaraan di FK Unimus. Sistem penjaminan mutu mencakup penjaminan mutu akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dan non-akademik (administrasi dan manajemen perguruan tinggi). Sesuai dengan Renstra, tujuan strategis keberadaan sistem penjaminan mutu merupakan wujud dari komitmen institusi untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan, terarah dan akuntabel. Untuk itu berbagai aktivitas penyelenggaraan akademik dan non akademik harus secara konsisten melaksanakan prosedur operasional dan berusaha memenuhi sasaran mutu yang telah ditetapkan. Seluruh sistem manajemen yang mengarahkan dan mengendalikan suatu institusi dalam penetapan kebijakan, rencana implementasi dan proses atau prosedur penjaminan mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan disebut Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System). SPMI di FK Unimus dirancang, dilaksanakan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP yang dapat dilihat pada gambar berikut Gambar Siklus PPEP (Sumber: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI) Penerapan SPMI mengacu pada PPEPP (Penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengenddalian, dan peningkatan). PPEPP dijalankan tidak hanya oleh Penjaminan Mutu, namun secara holistik pada semua unsur organisasi. Berikut laporan pelaksanaan PPEPP di FK Unimus: Penetapan Proses pada tahap ini merupakan pengendalian dokumen terhadap tersedianya dokumen mutu, RIP, Renstra, Renop, kebijakan atau panduan yang menjadi dasar kebijakan bagi seluruh proses kegiatan di FK Unimus. Penjaminan mutu memastikan terdapat panduan kebijakan dalam setiap proses kegiatan di FK Unimus. Pelaksanaan Pelaksanaan meliputi pelaksanaan standar mutu SPMI yang tertulis dalam rencana operasional tahunan. Laporan pelaksanaan kinerja terekap dalam laporan monitoring evaluasi kinerja triwulanan masing-masing unit. Laporan tersebut sebagai bukti pelaksanaan program kerja unit, divalidasi oleh pimpinan terkait, dan dikendalikan oleh penjaminan mutu. Bukti pelaksanaan lainnya terekap dalam laporan monev unit yang melaporkan hasil capaian indikator Evaluasi Proses evaluasi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan 2x dalam 1 tahun/periode, setiap akhir semester di bulan Maret dan Agustus. AMI yang dilakukan mengacu pada audit renop, dan atau ditambah indikator lain pada standar yang masih belum tercapai atau menjadi fokus perhatian berdasar hasil monev unit. AMI pada akhir semester gasal dilakukan dengan menilai proses kegiatan per unit, sedangkan pada akhir semester genap menilai ketercapaian KPI. Pengendalian Proses pengendalian dilakukan melalui kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan membahas Rencana Tindak Lanjut (RTL) hasil AMI di periode gasal dan genap. RTM ini dilakukan pada setiap bulan Maret dan Agustus 2023. Pada RTM menghasilkan RTL yang sudah disahkan dan sebagai acuan penyusunan Rencana Operasional di tahun berikutnya. Peningkatan Hasil Rencana Tindak Lanjut yang telah dibahas dalam RTM menjadi dasar bagi Rencana Operasional pada tahun selanjutnya, serta akan dimonitoring dan dievaluasi kembali proses dan pencapaian hasil KPI (Key Performance Indikator) nya pada siklus SPMI periode selanjutnya.